Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkapkan alasan menahan dan menjadikan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, terdapat sejumlah tulisan Jonru di akun Facebook miliknya yang memenuhi kriteria barang bukti.
"Jadi itu kami ambil sebagai bukti. Itu berdasarkan kesimpulan laboratorium forensik," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Saat Melihat Laci Gerobak Pedagang Ini, Pembeli Langsung Sedih
Salah satu unggahan Jonru yang sedang diuji penyidik adalah, tudingan yang diarahkan ke ulama terkenenal dan otoritatif di Asia Tenggara, yakni Quraish Shihab.
Jonru pernah menuliskan tudingan terhadap Quraish saat sang ulama menjadi khatib di Masjid Istiqlal pada perayaaan Idul Fitri.
"Iya soal Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan itu, yang soal etnis China," terangnya.
Dia menjelaskan, untuk menganalisa postingan-postingan tersebut, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk staf Akrom Foundation, yayasan sosial yang dikelola Jonru.
"Beberapa saksi kami ambil keterangannya, pastinya ada keterkaitan dengan unggahan dia yang ada di laman komunitas Facebook," jelasnya.
Baca Juga: Perdana Diperiksa KPK, Bupati Rita Widyasari Langsung Ditahan
Adi menambahkan, penanganan kasus Jonru ini merupakan tindaklanjut dua laporan yang diterima polisi. Dua laporan itu dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid dan praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.