Anang Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi KTP-el

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2017 | 18:09 WIB
Anang Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi KTP-el
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca Juga: Tepis Pernyataan Jokowi, Apindo: Daya Beli Rakyat Memang Turun

Empat saksi yang diperiksa itu antara lain Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Yu Bang Tjhiu alias Mony, Endra Raharja Masagung dan Santoso Kartono.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan untuk tersangka Anang.

Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada Rabu (27/9).

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sebagai pelaksana proyek KTP-el. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

"Indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Anang sebagai bagian juga dari perusahaan yang mengikuti proses lelang tersebut," ucap Febri.

Baca Juga: Kasus Bayi Debora, Polisi Telisik Audit Menkes ke Mitra Keluarga

Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI