Djarot Usul Menkeu dan Mendagri Keluarkan Diskresi Lelang Mobil

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 17:10 WIB
Djarot Usul Menkeu dan Mendagri Keluarkan Diskresi Lelang Mobil
Puluhan mobil sedan Toyota Corolla Altis terparkir di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin mobil dinas anggota DPRD Jakarta yang sudah dikembalikan dilelang cepat. Tetapi, Pemprov DKI terkendala aturan di pemerintah pusat.

Djarot berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan diskresi. Hal ini diperlukan agar lelang mobil dinas 101 anggota DPRD Jakarta bisa cepat.

Diskresi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, dan tidak lengkap atau tidak jelas. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.

"Demi menjaga aset negara, itu adalah aset negara dari turunnya nilai maka minta tolong untuk diberikan diskresi di dalam melakukan pelelangan terbuka," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca Juga: Anies Mau Dilantik, Djarot Diminta Segera Tinggalkan Rumah Dinas

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan, kendaraan milik negara minimal berusia 7 tahun untuk dapat dilelang.

Untuk diketahui, mobil Toyota Altis yang digunakan wakil rakyat Jakarta baru dibeli tahun 2014. Djarot tidak ingin semakin lama proses lelang dilakukan, harga mobil akan turun dan ada aksesoris yang rusak.

"Karena kalau terlalu lama disimpan bisa turun nilai mobil itu dan saya khawatir nanti ada tangan-tangan jahil ya yang untuk ngambil aksesoris," kata Djarot.

Penarikan mobil dinas anggota dewan ini ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.

Perda tersebut, dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Puskesmas, Djarot ke Polisi: Bagus, Disidik Saja

Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi, yang konsekuensinya adalah mobil dinas harus dikembalikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI