Ngaku Nabi Adam, Sutrisno Bolehkan Jemaahnya Seks Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2017 | 15:28 WIB
Ngaku Nabi Adam, Sutrisno Bolehkan Jemaahnya Seks Bebas
Ilustrasi pelaku seks bebas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, geger setelah seorang warga bernama Sutrisno memproklamasikan dirinya sebagai putra tiri Nyi Roro Kidul dan juga titisan Nabi Adam.

Laki-laki berusia 42 tahun merupakan wargaRT27/RW4, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah. Kekinian ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Tegal atas tuduhan mencabuli anak di bawah umur.

“Tuduhan soal kepercayaan itu kami dapatkan dari warga. Tapi sementara ini belum kami kenakan pasal apapun, karena masih didalami. Sementara dia ditahan karena kasus pencabulan,” terang Kapolres Tegal Ajun Komisaris Besar Heru Sutopo, Kamis (5/10/2017).

Berdasarkan keterangan warga yang menjadi saksi kepada polisi, Sutrisno awalnya hanya membuka praktik pengobatan tradisional di rumahnya, yakni pada 2011. Tapi, dua tahun kemudian, 2013, ia juga menggelar majelis pengajian di rumah dan diikuti belasan orang.

Baca Juga: Sinterklas Ditemukan! Ada Kuil Misterius di Bawah Gereja Turki

Warga yang mengikuti pengajian itu mengakui, Sutrino justru mengajarkan sejumlah peribadahan yang tak sesuai ketentuan Islam.

Misalnya, sambung Heru, Sutrisno diduga melarang anggota majelisnya salat Jumat di masjid-masjid. Perempuan yang sedang menstruasi juga dibolehkan berpuasa.

Selanjutnya, Sutrisno juga dituduh hanya membolehkan majelisnya salat Idul Fitri dan Tarawih saat Ramadan, maupun salat Jumat di rumahnya. Jemaah tak dibolehkan salat di masjid.

Tak hanya itu, Sutrisno diklaim pernah mengatakan Buah Kuldi yang diceritakan dalam Alquran sebenarnya perempuan.

Baca Juga: Ini Surat Ahok ke Pegawai yang Dulu Selalu Siapkan Makannya

Sedangkan ajarannya yang paling kontroversial menurut warga adalah, Sutrisno membolehkan pengikutnya mempraktikkan hubungan seks secara bebas asal suka sama suka.

”Semua laporan dari warga mengenai aktivitas yang bersangkutan masih kami dalami. Tapi sementara ini, dia hanya dijadikan tersangka pelanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, Sutrisno bisa dipenjara hingga 15 tahun.,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI