”Semua laporan dari warga mengenai aktivitas yang bersangkutan masih kami dalami. Tapi sementara ini, dia hanya dijadikan tersangka pelanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, Sutrisno bisa dipenjara hingga 15 tahun.,” jelasnya.
Ngaku Nabi Adam, Sutrisno Bolehkan Jemaahnya Seks Bebas
Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2017 | 15:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Datang Melayat, Sahabat Ungkap Wajah Jenazah Dina Mariana Sangat Tenang dan Damai
04 November 2024 | 08:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI