Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 15:08 WIB
Ahmad Dhani Mendadak Muncul di Polda: Kan BAP
Ahmad Dhani melaporkan 10 media ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Laporan Dhani terkait pemberitaan dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017), sejak pukul 14.00 WIB.

Dhani mengatakan datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini kan BAP pelaporan saya kepada online-online itu," kata Dhani.

Dhani tak mau bicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.

"Nah ini kan lagi berikan keterangan saya," kata Dhani.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta belum mau mengangkat telepon ketika dihubungi Suara.com untuk konfirmasi mengenai pemeriksaan Dhani. Nico juga belum membalas pesan singkat yang dikirim.

Belum diketahui secara pasti, apakah kedatangan Dhani hari ini ada kaitan dengan langkahnya memperkarakan sembilan media online ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 31 Agustus 2017.

Ketika itu, Dhani menilai informasi yang dimuat media online yang menyebut dia dipecat dari bisnis karaoke Masterpiece adalah hoax.

Kasus Dhani yang lain

Kasus Ahmad Dhani yang sedang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam kasus ini, statusnya sudah tersangka.

Sementara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian lewat Twitter telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan status hukum kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani naik ke tingkat penyidikan karena sudah memenuhi unsur pidana.

"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan Dhani untuk menentukan status hukum musikus tersebut, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," kata Iwan.

Dhani akan diperiksa setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

"Iya, nanti kami periksa saksi ahli," kata dia.

Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Cuitan tersebut kemudian dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam laporan yang dibuat pendiri BTP Network, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI