Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menunggu surat pencabutan moratorium 17 pulau di Teluk Jakarta. Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik mengatakan dewan belum menerima surat pencabutan dari Pemerintah Jakarta.
Penghentian sememtara proyek reklamasi oleh pemerintah pusat membuat dua Raperda yang tengah dibahas DPRD Jakarta mandek.
Setelah surat tersebut diterima, Taufik memastikan akan langsung membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
"Ya tergantung Pemda bersuratnya kapan? Ya kita kan belum terima. Kalau sudah terima kita siapkan (waktu untuk pembahasan)," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Pemprov DKI Bersyukur Luhut Cabut Moratorium Reklamasi 17 Pulau
Pembahasan dua Raperda tersebut tidak akan memakan waktu lama. Sebab, dewan lebih fokus pada besaran kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual lahan yang akan dikomersilkan pengembang reklasi.
"Ini kan sisa satu ayat saja. Bisa sebentar (pembahasan). Zonasi kan tinggal paripurna, tata ruang tinggal satu ayat," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
Menurut Taufik, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak akan keberatan dengan pencabutan moratorium oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan dicabutnya moratorium, pembangunan daratan baru bisa dilanjutkan pengembang reklamasi.
"Gini. Kan Pak Anies-Sandi itu selama dia (pengembang) masih melanggar nggak boleh dong. Kalau hasil moraturiumnya (dicabut) kan berarti pelanggaran sudah dibetulin," kata Taufik.
"Selama itu dibetulkan dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan saya kira DPRD akan melanjutkan pembahasan soal tata ruangnya," Taufik menambahkan.
Baca Juga: Djarot Curiga terhadap DPRD Jakarta soal Raperda Reklamasi
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati membuat baik dicabutnya moratorium.
Ia menerangkan surat nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 telah ditandatangani Menteri Luhut pada 5 Oktober 2017 kemarin. Surat tersebut juga sudah diterima pemerintah DKI.
Kata Tuty, surat tersebut membatalkan atau mencabut surat Nomor 27.1/Menko/Maritım/lV/2016 yang pernah dikeluarkan Menko Maritim pada 19 April 2016 lalu.
"Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat ya. Nah itu dicabut. Pencabutan penghentian sementara moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada gubernur," kata Tuty.
Menindaklanjuti surat tersebut, pemerintah DKI hari ini akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Satu kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," katanya.