Ia menerangkan surat nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 telah ditandatangani Menteri Luhut pada 5 Oktober 2017 kemarin. Surat tersebut juga sudah diterima pemerintah DKI.
Kata Tuty, surat tersebut membatalkan atau mencabut surat Nomor 27.1/Menko/Maritım/lV/2016 yang pernah dikeluarkan Menko Maritim pada 19 April 2016 lalu.
"Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat ya. Nah itu dicabut. Pencabutan penghentian sementara moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada gubernur," kata Tuty.
Menindaklanjuti surat tersebut, pemerintah DKI hari ini akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Pemprov DKI Bersyukur Luhut Cabut Moratorium Reklamasi 17 Pulau
"Satu kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," katanya.