Suara.com - Polisi akan menyelidiki laporan tindakan pidana ujaran SARA di media sosial yang dilakukan Eggi Sudjana. Lelaki yang bekerja sebagai pengacara itu dilaporkan organisasi Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memiliki delik pidana atau tidak.
"Saat ini laporan tersebut sedang kita pelajari dan diselidiki apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," kata Martinus dihubungi, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dia menambahkan, setiap laporan masyarakat perlu dilayani. Termasuk laporan yang dilayangkan Ketua DPN Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar itu.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa Eggi Sudjana dan Pelapornya
"Pada prinsipnya polisi wajib melayani laporan masyarakat. Terkait laporan saudara Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA saudara ES, bahwa benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim," ujarnya.
Laporan atas nama Eggi itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim. Pernyataan Eggi itu diunggah, Selasa (19/9/2017) lalu.
Dalam pernyataan itu, Eggi menyatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila. Eggi juga menyebutkan Jika Perpu Ormas disetujui maka agama lainnya harus dibubarkan.
Laporan ini menyertakan bukti berupa video dari media online dan klipping berita dari beberapa media online. Eggi kemudian dituduh menyebar kebencian SARA di jejaring sosial.
Baca Juga: Ramai-ramai Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi