Polisi Segera Periksa Eggi Sudjana dan Pelapornya

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 14:34 WIB
Polisi Segera Periksa Eggi Sudjana dan Pelapornya
Kuasa Hukum korban kebakaran PT Mandom Indonesia, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, sebagaimana yang dilaporkan Aliansi Advokat Nasionalis.

"Ada ucapan dari Pak Eggi Sudjana. Ucapan-ucapan yang ada di videonya itu dan tentunya masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Argo mengatakan penyidik akan memeriksa perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis untuk memperjelas barang bukti video rekaman pernyataan yang diberikan kepada polisi.

"Kami akan mengklarfikasi ke beberapa pihak ya terkait kasus itu apakah benar atau tidak," kata dia.

Mengenai waktu pemeriksaan, Argo belum dapat memastikan.

Eggi dilaporkan Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2017), malam.

"Statement-nya mengatakan bawah ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik, maka Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Hudson Markiano Hutapea.

Dia menganggap pernyataan Eggi meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan keyakinan orang lain.

"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yag menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Eggi dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI