Polisi Segera Periksa Eggi Sudjana dan Pelapornya

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 14:34 WIB
Polisi Segera Periksa Eggi Sudjana dan Pelapornya
Kuasa Hukum korban kebakaran PT Mandom Indonesia, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eggi dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI