Suara.com - Pemerintah akan membenahi regulasi terkait pengaturan senjata api yang menjadi polemik di masyarakat.
Menteri Koordinantor Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan hal itu didasari polemik impor senjata yang bermula dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut ada institusi yang memesan 5.000 senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Gatot diklarifikasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut Wiranto senjata yang dimaksud oleh Gatot adalah senjata pesanan Badan Intelijen Negara yang dipesan dari PT. Pindad. Jumlah senjata yang akan digunakan untuk pendidikan intelijen tersebut hanya 500 pucuk, bukan 5.000 pucuk.
Sementara itu, Jumat (29/9/2017) lalu, pesawat asal negara Ukraina tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut mengangkut senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Brimob Polri. Senjata yang diketahui berjenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher berjumlah 280 pucuk serta ribuan butir peluru saat ini tertahan di Bandara Soekarno-Hatta sebab belum mendapat izin dari BAIS TNI.
Baca Juga: TNI Kasih Syarat ke Polri Supaya Senjata SAGL Tak Ditahan
"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujar Wiranto dalam konferensi usai rapat membahas polemik impor senjata api di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, polemik mengenai impor senjata api telah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.
Kata Wiranto, pemerintah telah memiliki regulasi terkait pengadaan senjata api yang telah diundang-undangkan.
"Adanya banyak regulasi yang mengatur pengadaan senjata api yang diundangkan sejak 1948 sampai tahun 2017. Paling tidak ada 4 undang-undang, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan. Ini menyebabkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai insittusi yang menggunakan senjata api," ucap Wiranto
Lebih lanjut, mantan Panglima ABRI di era Orde Baru itu pun minta masyarakat tidak memperkeruh suasana terkait impor senjata.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Las Vegas Puluhan Tahun "Nimbun" Senjata
"Kami mohon kepada institusi negara maupun masyarakat, untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. Kalau kurang jelas bisa ditanyakan ke institusi terkait," kata Wiranto.