Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemperintah Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati membenarkan moratorium reklamasi 17 Pulau di teluk Jakarta telah dicabut. Pencabutan itu dilakukan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Moratorium dari Pak Menko Maritim Alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah (dicabut)," ujar Tuty di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Penghentian itu tertuang di surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 yang telah ditandatangani Menteri Luhut pada 5 Oktober 2017 kemarin. Surat tersebut juga sudah diterima pemerintah DKI.
Kata Tuty, surat tersebut membatalkan atau mencabut surat Nomor 27.1/Menko/Maritım/lV/2016 yang pernah dikeluarkan Kemenko Maritim pada 19 April 2016 lalu.
Baca Juga: Djarot Curiga terhadap DPRD Jakarta soal Raperda Reklamasi
"Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat ya. Nah itu dicabut. Pencabutan penghentian sementara moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada gubernur," kata Tuty.
Menindaklanjuti surat tersebut, pemerintah DKI hari ini akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Satu kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk Perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," kata dia.