”Persoalan itu masih kami dalami. Tapi yang bersangkutan sudah kami tangkap karena masalah lain, yakni pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Sutrisno sementara ini dijadikan tersangka pelanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, Sutrisno bisa dipenjara hingga 15 tahun.