Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017), malam.
"Statementnya mengatakan bahwa ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik, maka Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Hudson Markiano Hutapea, Jumat (6/10/2017).
Menurut Hudson pernyataan Eggi meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan keyakinan agama lain.
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yang menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Laporan aliansi advokat telah diterima polisi dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan, aliansi advokat menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di media sosial.
Eggi juga dilaporkan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim.
Di Tulungagung
Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan Eggi ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (30/8/2017).