Kasus Hate Speech Ahmad Dhani Mengandung Unsur Pidana

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 12:23 WIB
Kasus Hate Speech Ahmad Dhani Mengandung Unsur Pidana
Ahmad Dhani melaporkan 10 media ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Laporan Dhani terkait pemberitaan dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan status hukum kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani lewat media sosial Twitter naik ke tingkat penyidikan karena sudah memenuhi unsur pidana.

"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Selanjutnya, poliai akan menjadwalkan pemanggilan Dhani untuk menentukan status hukum musikus tersebut, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," kata Iwan.

Dhani akan diperiksa setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

"Iya, nanti kami periksa saksi ahli," kata dia.

Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Cuitan tersebut kemudian dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam laporan yang dibuat pendiri BTP Network, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI