Suara.com - KPK memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap, terkait dengan persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2017.
"Tujuh orang saksi diperiksa hari ini. Unsur saksi terdiri dari tiga orang anggota DPRD, staf PDAM, anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Kasubag Perundang-Undangan, dan Kabag Hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu dilakukan di Polda Kalimantan Selatan.
"Materi pemeriksaan mendalami terkait dengan prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih," ucap Febri.
Baca Juga: Penahanan 4 Tersangka Suap PDAM Banjarmasin Diperpanjang KPK
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memperpanjang penahanan untuk empat tersangka selama 40 hari ke depan, mulai dari 5 Oktober sampai dengan 13 November 2017 untuk empat tersangka.
Empat tersangka itu antara lain, Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasih Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Banjarmasin pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta.
"Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya.
Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin
"Selain itu, juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak lain yang nanti pasti akan didalami pada saat penyidikan," ujarnya.