Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pemberian akses SIPOL untuk mengawasi perkembangan SIPOL terkait pendaftaran peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu akan diberikan akses kepada SIPOL dan username password untuk bisa mengawasi perkembangan SIPOL juga diberikan KPU," ujar Hasyim di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
SIPOL merupakan akses dimana tahapan sebelum mendaftar ke kantor KPU, Parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang disediakan KPU.
Pemberian akses SIPOL kepada Bawaslu, kata Hasyim, merupakan kewenangan Bawaslu untuk memberikan akses kepada jajarannya untuk ikut mengawasi perkembangan SIPOL KPU.
Baca Juga: KPU Akui Belum Ada Aturan Menteri Harus Mundur Kalau Ikut Pilkada
"Iya kan mengawasi. Yang diberikan kan hanya (komisioner) Bawaslu bahwa nanti akan disampaikan kepada jajaranya atau tidak itu haknya Bawaslu," kata dia.
Hasyim menuturkan, KPU tidak memiliki alasan terkait pemberian askes kepada Bawaslu. Menurutnya, pihaknya terbuka untuk mengumumkan partai-partai yang mendaftar dan dinyatakan lolos KPU.
"Tidak ada alasan, kita terbuka saja. Dan nanti ketika sudah ada Parpol yang mendaftar SIPOL kan dibuka sehingga siapapun bisa mengakses itu, seperti halnya di Pilkada. Begitu juga begitu ketika ada partai yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, maka akan dibuka aksesnya sehingga diketahui partai apa yang sudah mendaftar kemudian kepengurusannya dimana saja, kantornya dimana nanti publik akan mengetahui," tandasnya.
KPU membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu serentak 2019, sejak 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017 dengan ketentuan waktu pendaftaran hari pertama hingga hari ke 13 pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 pendafataran dibuka pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: KPU Tak akan Terima Dokumen Partai yang Belum Lengkap