Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin kerjasama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) tahun 2011-2012.
Termutakhir, KPK fokus menelisik keterangan saksi kunci kasus itu, Johannes Marliem, yang pernah menyebut dirinya memberikan jam tangan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Marliem sendiri sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu diduga bunuh diri.
"Informasi rinci (soal jam tangan) belum bisa kami bagikan ke publik, karena ada sejumlah informasi yang sifatnya teknis penyidikan. Tetapi benar KPK bekerja sama dengan otoritas di beberapa negara,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Baca Juga: KPK Belum Mau Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto
Khusus di AS, kata dia, KPK bekerja sama dengan FBI untuk mencari dan mengumpulkan bukti mengenai kasus KTP-el.
Tidak hanya persoalan hadiah jam tangan untuk Setnov, Febri menuturkan kerja sama dengan FBI juga dilakukan untuk menelisik indikasi aliran uang dari Marliem kepada pejabat-pejabat lainnya.
"Ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia yang sudah terungkap juga di proses persidangan Johannes Marliem di AS,” ungkapnya.
Johanes Marliem yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto adalah, penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 dalam proyek KTP elektronik. KPK mengakui sempat memeriksa Johanes Marliem di Singapura.
Kekinian, meski Marliem sudah tewas, kasusnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sedang berjalan di pengadilan AS.
Baca Juga: Jenderal Gatot Masih di Bawah Kendali Jokowi