KPK Belum Mau Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Kamis, 05 Oktober 2017 | 18:42 WIB
KPK Belum Mau Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaga antirasuah itu kekinian masih memelajari putusan praperadilan yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Kami akan kaji dulu secara detail seperti apa langkah-langkah nantinya. Kami akan pelan-pelan. Ya intinya adalah itu, tidak boleh berhenti (penyidikan), itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Baca Juga: Jenderal Gatot Masih di Bawah Kendali Jokowi

Berangkat dari putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto, Saut menilai langkah yang diambil lembaga antirasuah selanjutnya tidaklah boleh gegabah.

"Harus kalem, harus pelan, harus berhati-hati. Nah,  kemudian kami evaluasi lagi,  di mana lubang-lubang yang harus ditutup. Beberapa kelemahan juga harus kami tutup. Karenanya, harus pelan-pelan dulu untuk nanti kami dapat berhati-hati ke depan," kata Saut.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan, Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Pertimbangannya antara lain ialah, penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK dilakukan di awal penyidikan. Cepi berpendapat, harusnya penetapan dilakukan di akhir penyidikan.

Kemudian, masalah alat bukti. Penyidik menggunakan alat bukti dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi KTP-el.

Baca Juga: Titiek Puspa Selamat dari Sakit Kanker Serviks, Ini Rahasianya

Cepi menilai hal itu tidak sah. Sebabnya, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI