Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, HTI perlu dipanggil dalam pembahasan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditargetkan rampung akhir Oktober 2017.
"Kalau menurut saya (HTI) perlu ya (dipanggil). Karena mereka kan yang langsung terkena dampak terhadap Perppu tersebut," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Keterangan Hizbut Tahrir Indonesia dirasa penting agar DPR tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak atau pihak tertentu saja.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Perppu Ormas pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut terlalu menggunakan subjektifitas dalam menilai suatu ormas. Sebab itu, sebelum diputuskan harus ada keterangan baik dari yang pro atau yang kontra.
Baca Juga: Pesan Rizieq yang Selalu Disampaikan ke Bachtiar Nasir Lewat WA
"Jadi tidak ada lagi di dalam Perppu ini pengadilan yang berhak bubarkan suatu ormas. Tapi hanya dari sisi subjektivitas, misalnya tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945. Padahal ormas seperti Hizbut Tahrir mereka
mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 itu," tutur Fadli.
"Jadi perlu mereka didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban Perppu ini," Fadli menambahkan.
Seperti diketahui, imbas penerbitan Perppu tersebut yaitu dibubarkannya
HTI oleh Pemerintah, 18 Juli 2017 karena dianggap berideologi bertentangan dengan Pancasila.
Dari sepuluh fraksi di DPR, diketahui empat fraksi yaitu Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS telah menyatakan menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes