Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein hingga kini belum dilengkapi polisi setelah kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar Juni 2017.
"Belum, masih konsultasi dengan jaksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Argo juga belum bisa menjelaskan kekurangan dari proses penyidikan. Sehingga berkas perkara Firza belum kembali dikirim ke kejaksaan. Hingga kini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas tersebut.
"Kami masih koordinasi untuk melengkapi ya. Tunggu saja," kata dia.
Baca Juga: Teriakan Rizieq di Depan DPR Disambut Takbir
Argo belum bisa menjawab ketika disinggung soal salah satu alasan polisi belum bisa melengkapi berkas Firza karena masih membutuhkan keterangan pimpinan FPI Rizieq Shibab.
"Saya belum tahu persis kira-kira petunjuk Jaksanya seperti apa," kata dia
Argo juga belum bisa memastikan rencana polisi untuk kembali memeriksa Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Rizieq kembali ke Indonesia.
"Jadi setiap negara itu mempunyai aturan yang berbeda-beda tentunya. Kami masih menunggu saja kedatangannya," kata dia.
Kasus yang menjerat Firza sebagai tersangka bermula dari konten bermuatan pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Baca Juga: Selama Buron Rizieq Bikin Lagu Seruan Berperang, Ini Liriknya