Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen

Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:23 WIB
Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, belum menemukan indikasi tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berafiliasi dengan kelompok Saracen.

"Belum ada indikasi ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).

Menurut Argo, penyidik masih meneliti konten pada akun media sosial yang dimiliki Jonru secara pribadi.

Baca Juga: 20 Kapal Pengangkut Pengungsi Rohingya Dihancurkan Bangladesh

"Konten-konten di akun yang bersangkutan sedang kami buka. Nanti, apakah kira-kira ada kaitannya atau tidak (dengan kelompok Saracen) bakal ketahuan," kata Argo.

Argo menambahkan, penyidik sedang menyusun berkas perkara Jonru agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara kami sedang susun kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formal dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," jelasnya.

Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima tiga laporan. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

Dalam kasus ujaran kebencian, polisi menjerat Jonru dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun bui.

Baca Juga: Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi

Jonru juga diduga melanggar UU NO 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Selain itu, Jonru turut dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI