Selain itu, Jonru turut dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.
Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen
Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
13 Maret 2025 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI