Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen

Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:23 WIB
Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Jonru turut dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI