Belum Ada Bukti Jonru Bagian dari Saracen

Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:22 WIB
Belum Ada Bukti Jonru Bagian dari Saracen
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menemukan indikasi tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berafiliasi dengan kelompok Saracen.

"Belum ada indikasi ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).

Menurut Argo, penyidik masih meneliti konten di akun media sosial yang dimiliki Jonru.

"Saat ini sedang memeriksa konten jadi konten yang bersangkutan sedang kami buka. Nanti apakah kira-kira ada kaitannya atau tidak (dengan kelompok Saracen)," kata Argo.

Baca Juga: Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi

Penyidik sedang menyusun berkas perkara Jonru agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara kami sedang susun kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.

Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima 3 laporan. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

Dalam kasus ujaran kebencian, polisi menjerat Jonru dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jonru juga dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Berkas Perkara Jonru Masih Dijilid Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI