Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi

Kamis, 05 Oktober 2017 | 14:55 WIB
Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membantah laporan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjadi tersangka, terkait program acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

Jonru pernah diundang acara ILC yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 29 Agustus 2017. Kala itu ia diundang untuk membahas kasus hoaks sindikat Saracen.

Kala itu, sejumlah politikus yang juga diundang meminta polisi memproses Jonru secara hukum karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo melalui tulisan-tulisannya di Facebook.

Baca Juga: Terlantar, Ibu Hamil Ini Hidup di Keranda Mayat Kuburan Semampir

"Kasusnya Jonru itu tidak ada kaitannya dengan ILC ya. Tidak ada kaitannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (5/10/2017).

Menurut Argo, kasus ini berawal dari tiga laporan yang diterima polisi. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

"Jonru ada tiga laporan. Pertama tertanggal 31 Agustus, yang lapor anggota kepolisian. Kedua tanggal 31 Agustus juga, yang lapor Pak Muannas. Ketiga tanggal 4 September. Intinya sama yang dilaporkan untuk UU ITE," kata Argo.

Namun, Argo tak menjelaskan identitas dua pelapor yang ikut melaporkan Jonru terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Dia hanya mengatakan, dari ketiga laporan itu, penyidik baru menangani laporan yang dibuat Muannas. Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Baca Juga: Eko Tak Kuasa Lihat Perampok Perkosa Sang Istri di Hadapannya

Polisi kekinian sedang mempercepat pelengkapan berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun bui.

Jonru juga diduga melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Selanjutnya, Jonru dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI