Nafsu bejat Misran bergeliat, ia langsung menerkam Nwh di kamar mandi. Misran lantas merudapaksa Nwh di hadapan Eko.
Eko, sang suami, tak mampu berbuat apa pun karena telah diikat oleh Kurniawi dan Idi serta terluka bacokan.
”Kedua pelaku sudah kami tahan. Misran dikenakan Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan Kurniawi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Idi tetap kami kejar dan segera ditangkap,” tandasnya.
Baca Juga: Bela Rohingya, Pangeran Charles Batalkan Kunjungan ke Myanmar