Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya rekomendasi tersebut dinilai melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi.
"Pertanyaannya sekarang adalah kalau mereka mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan rekomendasi itu diberikan kepada presiden, apakah presiden harus melaksanakannya? Kan KPK lembaga independen. Kalau saya jadi presiden Jokowi dan punya komitmen untuk memperkuat KPK, ya saya lihat saja kalau rekomendasinya melemahkan. Saya cuek saja," kata Refly di Gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Refly juga mempertanyakan sikap Pansus jika Presiden Jokowi tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Apakah DPR akan melakukan hak menyatakan pendapat terhadap Jokowi atau hal lainnya.
"Masa yang dianggap bermasalah adalah KPK, Presiden yang di-impeachment. Dari awal memang sudah sesat cara berpikirnya penggunaan hak angket ini," kata Refly.
Baca Juga: Akademisi: Pansus Hak Angket KPK Membela Kepentingan Koruptor
Pansus Hak Angket KPK berencana bertemu Jokowi untuk menyerahkan rekomendasi hasil kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK. Itu dilakukan Pansus, bila sudah dibahas dalam rapat paripurna DPR. Hingga saat ini rekoemdasi belum dikeluarkan, karena waktu kerja Pansus diperpanjang untuk menilai kinerja KPK.