Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu.
Pelimpahan berkas menyusul pelengkapan keterangan yang diminta pihak kejaksaan. Terkhusus, keterangan dari saksi ahli tata negara.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum) tanggal 26 September," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017).
Argo menyampaikan, saat ini penyidik masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terkait berkas tersebut.
Baca Juga: Kaki Belum Pulih, Ini Rahasia Rossi Tetap Bisa Balapan di Aragon
Dia berharap berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga Alfian bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kalau lengkap P21, langsung kami serahkan barang bukti. Seandainya nanti ada P19 lagi, nanti kami perbaiki lagi," kata dia.
Berkas perkara Alfian Tanjung sebelumnya dikembalikan Kejati DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran dianggap kurang lengkap, pada 7 September lalu.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menuding 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam kasus tersebut, dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Baca Juga: Rumor Suksesor Ancelotti di Bayern, Mulai Mengerucut ke Satu Nama
Alfian kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.