OTT Tim Saber Cirebon Tangkap Dua Orang Pelaku Pungli

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2017 | 22:18 WIB
OTT Tim Saber Cirebon Tangkap Dua Orang Pelaku Pungli
Ilustrasi pungli pengurusan sertifikat tanah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan pungli pelayanan penerbitan sertifikat tanah dalam program Prona di Desa Cipanas dengan barang bukti uang Rp15,4 juta.

"Tim UPP Saber Pungli Pokja Penindakan bersama Polsek Dukupuntang dan Satreskrim Polres Cirebon telah mengamankan dua orang, karena telah melakukan pungutan uang dari para pemohon program Prona tahun 2017," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di Cirebon, Rabu (4/10/2017).

Kedua orang tersebut, yaitu berinisial SN seorang PNS oknum kepala sekolah dan AR yang merupakan ketua RW, diungkapnya praktik Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Desa Cipanas, Kecamatan Dupuntang, Kabupaten Cirebon itu, bermula adanya laporan dari masyarakat.

Masyarakat tersebut merasa keberatan dimintai biaya pengurusan Sertifikat Tanah melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dengan dana yang cukup tinggi.

Baca Juga: OTT Pegawai PMPTSP, Tim Saber Pungli Sita Jutaan Rupiah

Risto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp15,4 juta rupiah, dua unit Hp, satu pak kuitansi, kalkulator dan beberapa berkas, terkait pengurusan sertifikat tanah yang melalui Program Prona, secara massal.

"Uang yang kami sita ini diduga hasil dari pungutan liar terhadap para korban, karena menurut info yang kami terima, korban mencapai 35 orang," tuturnya.

Sementara, Kapolsek Dukupuntang AKP Didi Wahyudi, mengatakan modus dari para pelaku yaitu penyalahgunaan Pengadaan Program Prona di Desa Cipanas dengan mengkordinir warga sekitar untuk pembuatan sertifikat tanah.

"Seharusnya secara gratis, namun para pelaku melakukan pungutan terhadap para pemohon pengurusan sertifikat tanah, kalau yang mempunyai SPPT, dipungut sebesar Rp800 ribu, untuk satu pemohon, jika yang memiliki buku Akte Jual Beli (AJB) dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu," katanya. [Antara]

Baca Juga: Polda Jabar Bentuk Tim Saber Mafia Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI