Kasus Triliunan Rupiah, KPK Sita Dokumen di Kantor Bappeda

Rabu, 04 Oktober 2017 | 19:15 WIB
Kasus Triliunan Rupiah, KPK Sita Dokumen di Kantor Bappeda
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam keadaan masih dikuasai ANTAM, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eskplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut.

Saut mengatakan dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI