Berkas Perkara Jonru Masih Dijilid Polisi

Rabu, 04 Oktober 2017 | 18:18 WIB
Berkas Perkara Jonru Masih Dijilid Polisi
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting.

"Informasi penyidik kami tinggal pemberkasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).

Menurut Argo apabila berkas tersebut sudah rampung, polisi secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tunggu saja, setelah kami berkas, kamj susun, setelah kami jilid nanti kami kirim ke kejaksaan," kata Argo.

Dalam waktu dekat, polisi belum akan memeriksa Jonru lagi karena hasil pemeriksaan sebelumnya dirasa sudah lengkap.

"Sepertinya penyidik sudah lengkap ya jadi nggak ada," kata Argo.

Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun bui.

Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Jonru juga dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Sesudah itu, praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI