Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifufuddin membantah tudingan jamaah umroh korban First Travel yang mengatakan pemerintah lepas tangan. Pemerintah kata Lukman menyadari kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Kami selalu melakukan investigasi, kami melihat ini sudah pidana. Karena datanya di Bareskrim cukup lengkap, karena sudah masuk ranah hukum maka leading sector ada di Polri, kami bikin crisis center," kata Lukman di Gedung Ombudsmen, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman mengatakan terkait kasus First Travel tersebut, Kemenag dan Polri sudah membagi tugas untuk dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Polri kata dia bertugas untuk mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh First Travel.
"Kemenag melakukan identifikasi jumlah korban dan nominal rupiahnya. Kami terus bekerja dan ini terus dilakukan, yang pada akhirnya intinya aset First Travel prioritasnya untuk menalangi atau untuk mengganti kerugian dari para calon jemaah umroh. Ini yang sedang dikerjakan," kata Lukman.
Baca Juga: Menag Sebut First Travel Bermasalah Sejak Maret 2017
Oleh karena itu, undangan Ombudsmen terhadap Kemenag untuk mengklarifikasi tata kelola penyelenggaraan ibadah umroh disambut baik oleh Lukman. Sebab, dengan begitu Lukman dapat menjelaskan kepada masyarakat secara jelas.
"Prinsipnya izin PPIU ada di Kemenag. Jadi, kalau ada PTSP, penanaman modal, itu terkait pencatatan pendaftaran saja, izin hanya ada di Kemenag," kata Lukman.
Terkait kasus First Travel, Ketua Ombudsmen Amzulian Rifai mengatakan urusan haji dan umroh menjadi perhatian dunia dan menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, dengan kehadiran PPIU yang begitu banyak dinilai Amzulian Rifai sangat membantu para jemaah. Namun, tidak semua PPIU memberikan pelayanan yang benar dan sungguh-sungguh.
"Tapi ada juga yang mengecewakan, salah satunya First Travel. Korban yang gagal berangkat 58.682 orang, padahal sudah bayar lunas. Ada empat PPUI lain yang berpotensi seperti first Travel," kata Amzulian.
Baca Juga: Korban First Travel Minta PAN Dampingi di Persidangan