Tiga Parpol Ini Datang untuk Konsultasi ke KPU

Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:07 WIB
Tiga Parpol Ini Datang untuk Konsultasi ke KPU
Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU," tutur dia.

KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol yang mendaftar.

"Parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019," ucap Wahyu.

Adapun terhadap partai politik lokal Aceh, Wahyu mengatakan pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019

"KPU berharap seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan Intens baik dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait kegiatan pendaftaran parpol," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran KPU untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2019, dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," tandasnya .

Sampai kini lantai dua gedung KPU yang menjadi tempat pendaftaran partai politik tampak sepi, hanya diisi beberapa petugas dari KPU.

Baca Juga: Prabowo akan Daftarkan Gerindra ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI