Fahri Hamzah: KPK Bukan Penegak Hukum Tapi Kantor Berita

Rabu, 04 Oktober 2017 | 15:35 WIB
Fahri Hamzah: KPK Bukan Penegak Hukum Tapi Kantor Berita
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga penegak hukum.

Fahri yang dikenal kritis terhadap lembaga antirasuah itu menyindir, KPK kekinian justru seperti kantor berita.

"KPK ini tidak bisa dibahas secara hukum. KPK kan bukan lembaga penegak hukum. KPK itu adalah kantor berita pemberantasan korupsi. Isinya sih banyak omong kosongnya," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/ 2017).

Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla: Mau Berpolitik? Keluar Dulu dari TNI!

Fahri mengklaim, salah satu pernyataan KPK yang tidak bisa dibuktikan yaitu terkait kerugian negara dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik yang disebut mencapai Rp2,3 Triliun.

Terkait hal itu, menurut Fahri, KPK juga menduga kebanyakan uang tersebut dinikmati oleh sejumlah anggota DPR.

"Mana? Tidak ada. Bohong itu. Terus katanya ada juga anggota DPR yang sudah kembalikan uangnya, itu siapa yang kembalikan?" ujar Fahri.

"Uang dari Nazarudin kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat Pak Jafar Hafsah, dia sudah bukan anggota DPR lagi, dia kembaliin. Pak Jafar ditanya, kenapa dikembaliin? Kata pak Jafar, saya nggak tahu waktu itu dikasih Nazar. Cuma mau clear saja. Tapi belum tentu itu uang KTP-el," terang Fahri.

Selain itu, Fahri juga mempertanyakan empat belas orang anggota DPR yang disebut-sebut KPK turut menerima aliran dana korupsi KTP-el.

Baca Juga: Gelar Ratu Kecantikan Myanmar Dicopot karena Bikin Video Rohingya

Mengkuti klaim KPK itu, maka kata Fahri uang tersebut artinya sudah dinikmati selama tujuh tahun, yaitu sejak tahun 2010.

"Siapa orang itu? Kenapa orang itu tak jadi tersangka? Dia sudah menikmati uang itu paling tidak bunganya selama tujuh tahun. Kenapa dia tak jadi tersangka? Kenapa yang belum jelas terima uang, dikoyak-koyak setiap hari, dan kami dipaksa menerima, logika konyol ini," tukasnya.

Dia menyebut KPK sebagai lembaga konyol yang terlanjur dibenarkan oleh publik. Jika dibiarkan, maka hal ini akan merusak nalar publik. Fahri kembali mengusulkan agar KPK dibubarkan.

"Sudahlah, KPK tutup saja. Mau ngomong apa lagi saya. Pak Presiden bilangnya kemana-kemana, jangan ribut, jangan ribut. Coba bikin statistik, yang bikin ribut di Indonesia cuma satu, cuma KPK. Yang lain kan tak bikin ribut. Diam saja. Ini semua kan karena KPK," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI