Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga penegak hukum.
Fahri yang dikenal kritis terhadap lembaga antirasuah itu menyindir, KPK kekinian justru seperti kantor berita.
"KPK ini tidak bisa dibahas secara hukum. KPK kan bukan lembaga penegak hukum. KPK itu adalah kantor berita pemberantasan korupsi. Isinya sih banyak omong kosongnya," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/ 2017).
Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla: Mau Berpolitik? Keluar Dulu dari TNI!
Fahri mengklaim, salah satu pernyataan KPK yang tidak bisa dibuktikan yaitu terkait kerugian negara dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik yang disebut mencapai Rp2,3 Triliun.
Terkait hal itu, menurut Fahri, KPK juga menduga kebanyakan uang tersebut dinikmati oleh sejumlah anggota DPR.
"Mana? Tidak ada. Bohong itu. Terus katanya ada juga anggota DPR yang sudah kembalikan uangnya, itu siapa yang kembalikan?" ujar Fahri.
"Uang dari Nazarudin kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat Pak Jafar Hafsah, dia sudah bukan anggota DPR lagi, dia kembaliin. Pak Jafar ditanya, kenapa dikembaliin? Kata pak Jafar, saya nggak tahu waktu itu dikasih Nazar. Cuma mau clear saja. Tapi belum tentu itu uang KTP-el," terang Fahri.
Selain itu, Fahri juga mempertanyakan empat belas orang anggota DPR yang disebut-sebut KPK turut menerima aliran dana korupsi KTP-el.
Baca Juga: Gelar Ratu Kecantikan Myanmar Dicopot karena Bikin Video Rohingya
Mengkuti klaim KPK itu, maka kata Fahri uang tersebut artinya sudah dinikmati selama tujuh tahun, yaitu sejak tahun 2010.