Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo menyampaikan, Ajun Inspektur Dua DK, salah satu dari tiga anggota polisi yang ditangkap sudah satu tahun telah memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah setahun (pakai sabu)," kata Andry di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Menurutnya, DK yang merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Pulogadung pernah juga diproses dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Orang itu juga pernah ditangani oleh kami. Jadi ini yang ketiga kalinya," kata dia.
Baca Juga: Jokowi ke Pengedar Narkoba: Bagaimana Jika Kita Gebuk Ramai-ramai
Polisi masih menunggu proses hukum dalam kasus tersebut untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada DK.
"Tapi nanti ada sidang namanya sidang dibuat keputusan sidang itu apa apakah masih layak kalau masih layak ditempatkan di polisi mana kan tidak bisa di pelayanan," kata dia.
Kemungkinan DK hanya menjalani proses rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti sabu saat ditangkap.
"Nanti kami rehabilitasi tapi nanti hasil sidang yang menentukan. Artinya begini antara kinerja dan penggunaan narkoba itu kan dua hal yang berbeda bisa saja kan kinerjanya bagus tapi kan dia menjadi pengguna sabu kan ada juga yang seperti itu," kata dia
DK ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat sedang bersama anggota Sabhara Polsek Duren Sawit Briptu berinisial CN di sebuah restoran di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Jumat (29/9/2017).
Baca Juga: Polisi Siap Kejar Pengedar Narkoba dengan 'Speedboat'
Polisi menyita barang bukti berupa cangklong yang digunakan untuk memakai sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakam positif menggunakan narkoba.