Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Terancam 16 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2017 | 14:21 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Terancam 16 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebooknya, banyak unggahan yang diduga mengandung ujaran kebencian," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (4/9/2017).

Terkait penetapan status tersangka, polisi menjerat Jonru dengan Pasal berlapis.

Baca Juga: Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi

"Kami kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," tukasnya.

Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau terbukti bersalah, Jonru bisa dipenjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, Jonru dituduh telah melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kalau terbukti bersalah, Jonru bisa terancam hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Jonru juga dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya, pada 31 Agustus 2017.

Baca Juga: Kontroversi Jenderal Gatot, Ini Kata Mantan Panglima TNI

Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI