Menteri Agama Umumkan Syarat Pendirian Biro Umroh dan Haji

Rabu, 04 Oktober 2017 | 14:17 WIB
Menteri Agama Umumkan Syarat Pendirian Biro Umroh dan Haji
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Ombudsman, Jakarta, Rabu (4/10)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umroh alias travel umroh.

Hal itu disampaikan Lukman saat memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi tat kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

"Mereka yang boleh menjadi PPIU, dia harus menjadi biro pariwisata terlebih dulu, harus dapat izin dari pariwisata minimal dua tahun sudah beroperasi sebagai biro travel, lalu persyaratan administratif lain, punya akte notaris, NPWP, dan seterusnya," kata Lukman.

PPIU itu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata dan kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Kota. Di mana, sebuah PPIU harus memberikan nominal tertentu sebagai jaminan dalam menjalankan kegiatannya.

Baca Juga: Menag Sebut First Travel Bermasalah Sejak Maret 2017

"Izin PPIU itu berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan: izin pendirian PPIU harus diverifikasi ulang. Di sini kita lihat bagian regulasi mana dalam rangka kontrol, agar kemudian tak dimungkin terjadinya praktik-praktik yang sebagaimana mestinya," katanya.

Langkah selanjutnya menurut Lukman adalah dengan melakukan langkah untuk memverifikasi dan penelitian kembali terhadap persyaratan. Pada tahap ini sebuah PPIU harus mendapat akreditasi lima poin.

"Administrasi dan manajemen, finansial, sarana dan prasarana oleh PPIU itu, SDM jumlah pengelolanya, dan kualitas pelayanan selama ini. Jadi selama 3 tahun terakhir, dicek bagaimana pelayanannya memenuhi standar minimal atau tidak," kata Lukman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI