Suara.com - Mantan Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, tak memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Sejatinya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuliana sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (4/10/2017).
"Yang bersangkutan (Yuliana) tidak datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Baca Juga: Kontroversi Jenderal Gatot, Ini Kata Mantan Panglima TNI
Menurut Adi, alasan Yuliana tak hadir dalam pemanggilan tersebut karena masih menyiapkan bukti-bukti yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik.
Terkait hal ini, polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yuliana. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada pekan depan.
Selain Yuliana, polisi juga telah menetapkan bekas Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sebagai tersangka.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Presiden Duterte: Kalau Aku Sembunyikan Harta, Tembak Saja