Suara.com - Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang mendapatkan mobil dinas diminta mengembalikan fasilitas itu ke pemprov setempat paling lambat akhir Oktober 2017.
Sekretaris Provinsi Jakarta Saefullah mengatakan, terdapat 101 anggota DPRD yang mendapatkan mobil dinas Toyota Altis.
"Segera kami buat surat edaran. Ini sudah tanggal 4 Oktober ya. Rencananya, saya mau buat surat edaran nanti, (isinya) tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali. Itu tanggal paling lambat," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca Juga: Bantah Dipecat Golkar, Yorrys Raweyai: Itu Hoaks
Saefullah menjelaskan, surat edaran itu nantinya tidak mengatur soal sanksi untuk anggota dewan jika ada yang mengulur waktu dalam mengembangkan mobil dinas.
Ia mengatakan, penarikan mobil dinas anggota dewan ini ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Perda tersebut, dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi, yang konsekuensinya adalah mobil dinas harus dikembalikan.
"Kalau pemimpin berhak (pakai mobil dinas). Pemimpin, seperti ketua dan wakil ketua dia pilih mobil, jadi tidak ada uang transportasinya," kata Saefullah.
Baca Juga: Barcelona Bakal Proklamasikan Kemerdekaan dalam Hitungan Hari
Sementara Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta mobil dinas anggota DPRD yang sudah dikembalikan langsung dilelang.