Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan meminta DPRD Jakarta mengawasi 14 poin komitmen yang dibuat Pemerintah Provinsi Jakarta terkait program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.
"Kami minta komitmen ini benar dijalankan dan kita minta dukungan anggota legislatif," ujar Basaria saat menyampaikan kata sambutan pada rapat koordinasi dan supervisi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Kemudian, Basaria minta ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menegur pejabat di lingkungan Pemprov DKI jika melenceng dari komitmen yang sudah dibuat.
Baca Juga: Data Madun untuk Bawa Ketua KPK ke Polisi Masih Sumir
"Pak ketua DPRD ada di sini. 'Disentil' Pak kalau komitmen ini nggak dijalankan. DPRD melakukan pengawasan fungsinya. Kalau komitmen yang dibuat nggak dilaksanakan saya serahkan pada ketua DPRD," kata Basaria.
Komitmen bersama program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Berikut 14 poin komitmen yang telah dibuat.
1. Melaksanakan Proses Perencanaan dan Penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
2. Mengoptimalkan Proses Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik serta menjamin kemandirian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik.
Baca Juga: KPK Berharap Anies-Sandi Hadir di Koordinasi Pencegahan Korupsi
4. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai.
5. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
6. Melaksanakan pengendalian gratifikasi dan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
7. Menjaga kerahasiaan data pelapor, penerima gratifikasi kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk Unit Pengelola LHKPN.
9. Melaksanakan perbaikan manajemen PNS dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
10. Melaksanakan upaya-upaya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel dalam hal pengadaaan, pencatatan, pemanfaatan, pengamanan fisik dan hukum serta pelaporan.
11. Melaksanakan langkah-langkah perbaikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta bebas pungutan-pungutan liar, khususnya di sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
12. Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik dan penggalian potensi pendapatan serta penegakan aturan, termasuk penagihan piutang-piutang pendapatan yang belum terealisasi.
13. Bertanggung jawab dalam mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem.
14. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Basaria meminta pemerintah Jakarta melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, apalagi APBD di Jakarta paling besar dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
"Kami harapkan legislatif dan eksekutif menjadi satu kesatuan, kekuatan di dalam pemberantasan korupsi. Anggaran yang paling besar ada di DKI ini. Kemarin (APBD-P 2017) Rp71,8 triliun," kata Basaria.