5. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
6. Melaksanakan pengendalian gratifikasi dan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
7. Menjaga kerahasiaan data pelapor, penerima gratifikasi kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk Unit Pengelola LHKPN.
Baca Juga: Data Madun untuk Bawa Ketua KPK ke Polisi Masih Sumir
9. Melaksanakan perbaikan manajemen PNS dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
10. Melaksanakan upaya-upaya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel dalam hal pengadaaan, pencatatan, pemanfaatan, pengamanan fisik dan hukum serta pelaporan.
11. Melaksanakan langkah-langkah perbaikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta bebas pungutan-pungutan liar, khususnya di sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
12. Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik dan penggalian potensi pendapatan serta penegakan aturan, termasuk penagihan piutang-piutang pendapatan yang belum terealisasi.
13. Bertanggung jawab dalam mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem.
Baca Juga: KPK Berharap Anies-Sandi Hadir di Koordinasi Pencegahan Korupsi
14. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.