Suara.com - Pemilik klinik di Bekasi, Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah berlaku sewenang-wenang kepada klinik yang dikelolanya. Pasalnya, sebanyak 17.000 lebih peserta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP dari Klinik DK yang dimilikinya, dipindah secara sepihak oleh BPJS Kesehatan ke klinik lain.
Hasbullah mengaku, kliniknya memang tengah dalam masa perpanjangan perizinan operasional. Tetapi, kata dia, pemindahan sewenang-wenang tersebut dapat merugikan bukan hanya dari segi bisnis, tetapi juga membuat bingung peserta sehingga dampaknya banyak orang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Klinik kami kebetulan perizinannya habis dan dalam proses perpanjangan. BPJS memberikan waktu sampai 31 Juli. Kami sedang proses dan 31 Juli sudah ada izin pendirian klinik dari badan Pelayanan Terpadu di Kota Bekasi. Karena sudah ada izin, kami tidak ingin pelayanan terputus, orang sakit tidak bisa ditunda," terang Hasbullah saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa, (3/10/2017).
Hingga akhirnya, lanjut dia, per satu Agustus lalu, seluruh peserta FKTP Klinik DK yang berjumlah 17.000 jiwa, dipindahkan ke klinik lain oleh BPJS Kesehatan Bekasi.
Merasa diperlakukan tidak adil, Hasbullah kemudian meminta penjelasan BPJS Kesehatan Bekasi. Namun ia mengaku upayanya tidak dihiraukan dengan alasan akan mempengaruhi kinerja jika tidak diputus.
Beranjak dari situlah Hasbullah meminta kepada BPJS Kesehatan Bekasi agar hak pasien peserta BPJS Kesehatan diberikan sebagaimana mestinya.
"Saya minta hak peserta harus diberikan, hak pilihnya jangan dipasung, dipindahkan seenaknya tanpa persetujuan. Ini tidak betul, saya minta diproses janjinya awal September dipindahkan. Ternyata hanya janji saja," terangnya menutup perbincangan.
Klinik Ini Tuduh BPJS Kesehatan Sewenang-wenang, Apa Masalahnya?
Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2017 | 12:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
19 November 2024 | 15:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI