Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Idham Azis memerintahkan penyidik mempercepat pelengkapan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka
"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2017).
Idham menyampaikan bila berkas sudah rampung, penyidik akan melimpahkan ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.
Baca Juga: Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru
Terkait penetapannya status tersangka, Jonru juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan," kata Idham.
Kasus ini merupakan laporan yang di buat Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Jonru dipolisikan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebecian melalui media sosial.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pengakuan Jonru saat Diperiksa