Pembakar Istri Orang Dibekuk Setelah 10 Tahun Buron

Siswanto Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2017 | 10:58 WIB
Pembakar Istri Orang Dibekuk Setelah 10 Tahun Buron
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap tersangka kasus pembunuhan bernama ASR (45) di Sarolangun, Jambi. Dia ditangkap setelah 10 tahun menjadi buron.

"Tersangka kami tangkap sekitar pukul 15.15 WIB, Selasa (3/10). Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya bernama Refi Indrayani (18) pada November 2007 dengan menyiramkan bensin hingga menyebabkan korban terbakar," kata Kapolsek Lengayang AKP Arnanda Putra di Painan, Rabu (4/10/2017).

Kronologis kejadian bermula pada 8 November 2007 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik warga.

Selanjutnya, dia membeli satu jerigen kecil bensin di warung. Setelah itu, dia bergegas menuju rumah korban di Kampung Lubuk Begalung, Nagari (desa adat) Lakitan.

Setibanya di rumah korban, tersangka langsung meminta korban keluar. Saat itu korban sedang duduk bersama suaminya, Afrianto.

Tersangka selanjutnya menyiramkan bensin ke lampu minyak tanah yang sedang menyala dan juga ke tubuh korban sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka bakar serius.

Tidak hanya itu, tiga keluarga korban juga mengalami luka bakar karena juga terpercik bensin dan disambar api.

Korban yang mengalami luka bakar serius dilarikan ke RSUP M Jamil Padang. Namun setelah dirawat selama 19 hari korban meninggal dunia.

"Dari pengakuan tersangka aksi nekat itu ia lakukan karena dendam kepada korban karena tidak jadi menikah dengan keponakannya, padahal sebelumnya mereka telah berpacaran," kata Arnanda.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI