Suara.com - Polisi akan memeriksa mantan petinggi PT. Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, Rabu (4/9/2017).
"Kasus Allianz, nanti akan diperiksa untuk Bu Yuliana (sebagai tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan bekas Presiden Direktur PT. Allianz Life Indonesia Joachim Wessling menjadi tersangka.
Pemeriksaan Joachim akan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yuliana. Rencananya, polisi memeriksa Joachim pekan depan.
"Penyidik punya agenda sendiri. Punya timeline jadi kita ikuti saja," kata dia.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi mengirim surat pencekalan Joachim dan Yuliana ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 28 September 2017.
"Sudah kami kirimkan surat cekal untuk 20 hari ke depan," kata dia.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.