Suara.com - Ruas jalan arteri atau ring road di Yogyakarta kini resmi berubah namanya menjadi jalan Padjajaran dan jalan Siliwangi. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 166/Kep/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta.
Surat penetapan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X sejak 24 Agustus 2017.
Peresmian pun telah dilakukan pada, Selasa (3/10/2017) lalu, yang dihadiri Sultan, Gubernu Jawa Barat Ahmad Heryawan, anggota DPR RI Popong Otje Djunjunan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekda Ahmad Soekardi serta perwakilan dari Mahkamah Agung.
Jalan Padjajaran terbentang sepanjang 10 km, mulai dari simpang empat Jombor hingga simpang tiga Maguwoharjo. Sedangkan jalan Siliwangi sepanjang 8,58 Km dari simpang empat Pelem Gurih hingga simpang empat Jombor ini.
Baca Juga: Beralih Jadi Petinju, Mantan Kapten MU Ini Lakukan "Gimmick"?
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, menyambut baik penamaan dua ruas jalan yang merupakan nama raja dan kerajaan sunda pada abad ke-14 ini yang digagas Sultan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sejarah besar dan rekonsiliasi budaya yang akan semakin mengokohkan persaudaraan dua suku besar di Indonesia, yaitu suku Jawa dan Sunda.
"Ini gagasan yang sangat baik dan membangun sebuah persaudaraan yang kokoh antara dua suku besar di Indonesia," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (4/10/2017).
Aher mengungkapkan, sejarah masa lalu yaitu peristiwa Pasunda Bubat atau Perang Bubat yang terjadi pada tahun 1357 lalu, tak dipungkiri mengganggu hubungan emosinal antara suku Jawa dan Sunda.
"Memang ada ganjalan psikologis berupa peristiwa sejarah yang sering mengganggu hubungan emosional antara suku Sunda dan Jawa yaitu persitiwa Pasunda Bubat atau Perang Bubat di tahun 1357 atau sekitar 600 tahun yang lalu. Peristiwa ini tak jarang muncul pada emosi kolektif kedua belah pihak yang muncul pada saat-saat tertentu," katanya.
Baca Juga: Kans Pertahankan Gelar Juara Dunia Kian Besar, Ini Respon Marquez
Misalnya, lanjut Aher, seperti dalam kebiasaan perkawinan, dimana ketika ada perempuan Jawa dipinang oleh pria Sunda hal itu tidak diperbolehkan. Sebaliknya yang boleh adalah laki-laki Jawa menikahi perempuan Sunda.