Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polda

Selasa, 03 Oktober 2017 | 23:14 WIB
Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polda
Ombudsman Republik Indonesia melaporkan pakar komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan pakar komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan Tjipta yang dimuat di media nasional yang isinya menyudutkan Ombudsman. Dalam tulisan opini, Tjipta menulis perihal pemeriksaan Meikarta dan PT IBU yang dilakukan Ombudsman.

"Mengapa kami mengambil langkah hukum ini kami memberi perhatian pada ini. Kami tidak ingin diganggu dengan pernyatan seperti itu, mendapat kesan ada barganing atau kami sebagai Ombudsman ada pamrih seakan dibayar 'masuk angin' terkait PT IBU & Meikarta," ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2017)..

Menurutnya, pemeriksaan kasus Meikarta dan PT IBU dalam prosesnya tidak memiliki kaitan dengan Ombudsman.

Baca Juga: Kasus RS Sumber Waras, Tjipta Lesmana: Ahok Kena Batunya

Tulisan Tjipta juga ditulis ulang oleh Riko Simanjuntak yang merupaklan pegawai Kementrian Pertanian yang ditulis di media online. Maka dari itu, pihaknya juga melaporkan Rico ke Polda Metro Jaya.

"Pernyataan dari Professor Tjipta Lesmana itu dikutip oleh saudara Rico Simandjuntak yang dalam hal ini kami tahu sehari-harinya bekerja di Kementerian Pertanian. Sehingga kami dalam itu mengadukan ke dua-duanya ke Polda Metro. Karena sudah dimunculkan di website, kami dapat saran untuk dilaporkan ke Krimsus subdit cybercrime," tutur Adrianus.

Lebih lanjut, dia menambahkan, laporannya tersebut untuk menjaga integritas Ombudsman RI. Pihaknya pun, kata Adrianus, menyerahkan kepada kepolisian.

"Ini supaya menjaga integritas kami jadi diserahkan ke hukum untuk penanganannya. Sehingga kami bisa fokus bekerja. Jadi kami menyerahkan ini ke pihak hukum saja, semata menjaga nama marwah lembaga," kata dia.

Pihaknya membawa barang bukti berupa artikel yang dimuat di beberapa media massa baik cetak dan online.

Baca Juga: Tjipta Lesmana dan Sumardjoyo Dimintai Opini Soal Ahok Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI