"Verikasi faktual dilakukan di tiga tingkatkan yaitu KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten, kota," katanya.
Dia juga menjelaskan apa saja yang diverifikasi faktual di tiga tingkatan.
"Yang akan di verifikasi faktual adalah Kepengurusan, keperwakilan perempuan dan domisili kantor, serta di tingkat kabupaten, kota akan diverifikasi keanggotaan partai politik," katanya.
Dia mengatakan sudah ada partai yang lolos verikasi administratif hingga verifikasi faktual KPU akan merekap secara nasional.
"Ya untuk memenuhi syarat KPU harus merekap secara nasional, ya syaratnya semua parpol harus punya pengurus di 34 Provinsi," ujarnya. [M. Fauzi Daulay]